1. Pendahuluan

Floor Hardener & Epoxy menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan, mitra kerja, maupun klien, serta memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar K3 yang berlaku di Indonesia.

2. Tujuan Kebijakan K3

  1. Mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan bahaya potensial di lapangan.

  2. Menyediakan pedoman keselamatan dalam setiap tahap pekerjaan (floor hardener, epoxy, pengecoran lantai, waterproofing, dan injeksi beton).

  3. Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya penerapan K3.

  4. Mematuhi seluruh regulasi pemerintah Indonesia terkait K3.

  5. Memberikan jaminan keamanan bagi klien dalam proses pengerjaan proyek.

3. Prinsip Umum K3

Untuk mencapai tujuan di atas, kami menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  • Zero Accident – mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan kerja.

  • Safety First – keselamatan menjadi prioritas di atas target produksi.

  • Continuous Improvement – perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen K3.

  • Compliance – kepatuhan penuh terhadap undang-undang dan peraturan K3 di Indonesia.

4. Standar Pelaksanaan K3 di Lapangan

  1. Alat Pelindung Diri (APD)

    • Semua pekerja wajib menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan (helm, sepatu safety, sarung tangan, masker, rompi, kacamata pelindung).

    • Pengawas lapangan bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan penggunaan APD.

  2. Peralatan Kerja

    • Semua mesin dan peralatan (mesin trowel, mixer, alat epoxy, dll.) harus diperiksa sebelum digunakan.

    • Peralatan yang rusak tidak boleh digunakan hingga diperbaiki.

  3. Bahan Kimia

    • Penggunaan bahan kimia (epoxy, waterproofing, dll.) harus sesuai petunjuk produsen.

    • Limbah bahan kimia dibuang sesuai prosedur ramah lingkungan.

  4. Lingkungan Kerja

    • Area kerja harus dijaga tetap rapi, bersih, dan bebas dari potensi bahaya.

    • Tanda peringatan dan pembatas area wajib dipasang di lokasi berisiko.

  5. Prosedur Darurat

    • Disediakan kotak P3K di lokasi proyek.

    • Semua pekerja dibekali pemahaman mengenai prosedur evakuasi darurat.

    • Kontak darurat (ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran) harus tersedia di lapangan.

5. Tanggung Jawab

  1. Manajemen Perusahaan

    • Menetapkan kebijakan K3 dan memastikan implementasinya.

    • Menyediakan pelatihan K3 kepada seluruh karyawan.

    • Menyediakan sarana dan prasarana keselamatan kerja.

  2. Pengawas Lapangan

    • Memantau kepatuhan pekerja terhadap aturan K3.

    • Melakukan inspeksi rutin terhadap APD, alat kerja, dan area proyek.

    • Melaporkan insiden atau potensi bahaya kepada manajemen.

  3. Pekerja

    • Mematuhi seluruh aturan K3 yang berlaku.

    • Menggunakan APD dengan benar.

    • Melaporkan segera setiap kecelakaan kerja atau kondisi berbahaya.

6. Pelatihan dan Sosialisasi K3

  • Seluruh karyawan dan pekerja wajib mengikuti briefing K3 sebelum proyek dimulai.

  • Dilakukan pelatihan berkala terkait penggunaan APD, prosedur kerja aman, penanganan bahan kimia, dan prosedur darurat.

  • Memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan kerja (misalnya penggunaan masker saat bekerja dengan bahan berdebu atau berbau menyengat).

7. Pengawasan dan Evaluasi

  • Inspeksi rutin dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja.

  • Evaluasi K3 dilakukan setiap akhir proyek untuk menilai efektivitas penerapan.

  • Setiap insiden (besar maupun kecil) akan dicatat dalam laporan resmi dan dijadikan bahan perbaikan.

8. Komitmen Manajemen

Manajemen Floor Hardener & Epoxy berkomitmen penuh untuk:

  • Menyediakan anggaran khusus untuk penerapan K3.

  • Menyediakan fasilitas medis dasar di setiap proyek.

  • Melibatkan seluruh karyawan dalam budaya kerja yang aman dan sehat.

  • Melakukan pembaruan kebijakan K3 secara berkala sesuai perkembangan regulasi.

9. Perubahan Kebijakan

Perusahaan berhak memperbarui Kebijakan K3 ini sewaktu-waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar keselamatan, serta peraturan pemerintah.

10. Kontak Kami

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan K3, silakan hubungi:

📍 Alamat: Jl. Kampus Rt 16 Rw 04, No. 10, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur 13550
📞 Telepon/WhatsApp: +62 822-4616-2165 / +62 819-1692-2888
📧 Email: hardenerf@gmail.com
🌐 Website: www.jasahardener.com